Abstract
Masjid tidak hanya tempat melaksanakan ibadah sholat semata namun Banyak macam fungsi dari masjid . Pertama, masjid menjadi tempat pemenuhan rohani umat Islam. Kedua, masjid menjadi tempat penyelesaian masalah di bidang sosial melalui kegiatan yang bersifat memberi bantuan kepada masyarakat. Ketiga, masjid memiliki potensi yang kuat di bidang pendidikan. Keempat, masjid memiliki potensi ekonomi jika zakat, infak dan shadaqah dari umat dikelola dan disalurkan untuk membantu usaha produktif masyarakat, pendirian lembaga syariah, dan koperasi. Kelima, masjid dapat membentuk karakter masyarakat menjadi lebih baik. Oleh karena itu, sejumlah penelitian terkait akuntansi dan pengelolaan keuangan masjid telah dilakukan. Penelitian ini menggunakan analisis deskriptif untuk mengkaji 58 artikel nasional dan internasional terkait akuntansi dan pengelolaan keuangan masjid yang diterbitkan dari tahun 2015 hingga 2021. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jumlah penelitian terbanyak dilakukan pada tahun 2017 dan paling sedikit 2019 sedangkan Indonesia dan Malaysia menjadi dua negara teratas. dimana studi dilakukan. Selain itu, perbandingan antara penelitian kuantitatif dan metode gabungan masih kalah dibandingkan dengan pendekatan kualitatif. Selain itu, sebagian besar topik penelitian lebih fokus membahas tentang pengelolaan dan akuntabilitas masjid.
References
Andarsari, P. R. (2017). Laporan Keuangan Organisasi Nirlaba (Lembaga
Masjid). Ekonika : Jurnal Ekonomi Universitas Kadiri, 1(2), 143–152.
https://doi.org/10.30737/ekonika.v1i2.12
Azwari, P. C., & Nuraliati, A. (2018). Rekonstruksi Perlakuan Akuntansi untuk
Entitas tempat Ibadah (Studi Perlakuan Akuntansi Organisasi Masjid
Berdasarkan PSAK 45 Dan PSAK 109). I-Finance: A Research Journal on
Islamic Finance, 4(1), 84–101. https://doi.org/10.19109/ifinance.v4i1.2304
Detiknews. (2018). Sambut Imam Masjidil Haram, DMI Lapor Ada 800 Ribu
Masjid di RI. Retrieved October 30, 2019, from
https://news.detik.com/berita/d-4098119/sambut-imam-masjidil-haram-dmilapor-ada-800-ribu-masjid-di-ri
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802
Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid